Mau Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling? Bisa?

By // No comments:
Perpanjang Sim
Dalam kesempatan kali ini saya akan membagikan kepada seluruh pembaca WardaniPost sebuah informasi yang mungkin sangat di butuhkan. perpanjangan sim memang hal yang mudah namun bagi sebagian orang, khususnya mereka yang sudah bekerja akan sulit jika sudah jadwal perpanjangan  gabung dengan waktu kerja, mungkin bagi pekerja tetap bisa melakukan ijin namun tidak bagi mereka yang bekerja outsourcing. oleh karena itu ada Layanan yang namanya SIM.

Jadi Bisa tidak Perpanjang Sim di Layanan SIM Keliling ?. berikut ini adalah sebuah artikel yang ditulis oleh Anang Panca dengan judul "Perpanjangan SIM Telat di Layanan SIM Keliling? Wajib Bikin SIM Baru!", berikut ini adalah isi dari artikel tersebut : 

Untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini telah menyediakan layanan mobil SIM Keliling Online. Namun, layanan mobil SIM Keliling Online ini hanya tersedia untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan SIM roda empat (SIM A).

Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, para pemohon diwajibkan membawa beberapa persyaratan, di antaranya kartu identitas diri (e-KTP) yang masih berlaku, SIM lama, dan surat keterangan tes kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit. Namun, jika telat sehari, maka para pemohon diwajibkan membuat SIM baru dan mengikuti sejumlah tes, seperti tes teori, praktik, maupun tes kesehatan.

“Ini sesuai dengan Surat Telegram Korlantas Polri yang dikeluarkan pada tanggal 20 April 2016 lalu, yang isinya masa berlaku SIM 5 tahun dapat diperpanjang jika masa berlaku SIM habis,” jelas Kanit Regident Polresta Depok, AKP Leny. “Selain itu, bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya, dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai golongan SIM.”

Senada, Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Sukarada, juga mengatakan bahwa SIM milik warga yang sudah lewat masa tenggang wajib membuat SIM baru. “Jadi, kami menghimbau warga sebelum SIM masuk masa tenggang, harus segera diperpanjang. Karena, terlambat satu hari pun harus membuat SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes,” katanya.

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling juga masih terjangkau. Untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp75.000 ditambah biaya tes kesehatan Rp25.000. Sementara, biaya perpanjangan SIM A plus biaya tes kesehatan adalah Rp105.000.

Seperti yang dijelaskan artikel yang ditulis oleh  Anang Panca Perpanjangan SIM di Layanan SIM keliling itu bisa.

Sumber Artikel : kursrupiah

Profil Dan Sejarah Desa Bobang Kec. Semen Kab. Kediri

By // No comments:

SEJARAH DESA
          Menurut sumber cerita dari para Sesepuh Desa Bobang, pada masa lalu di desa ini ada yang babat dan menemukan Patung Batu berupa seekor Kerbau (Kebo dalam bahasa Jawa) yang berwarna Merah (abang dalam bahasa Jawa) bertempat di lereng Sungai Bruno. Lebih tepatnya di areal persawahan kanan jalan perbatasan antara Dusun Bobang dengan Dusun Kembangan, atau persawahan timur Masjid “Roudlotus Sajidin” Dusun Kembangan.  Seiring dengan perkembangan zaman, masuklah orang yang berniat menetap di wilayah ini. Karena melihat keberadaan patung Kerbau Merah (Kebo Abang dalam Bahasa Jawa), maka lahirlah nama DESA BOBANG (kependekan dari Kebo Abang). Karena letak Patung Kerbau tersebut di  tebing (Pinggir) sungai, ketika terjadi  banjir besar, patung tersebut ikut hanyut.


ASAL USUL DESA BOBANG
          Pada awal mulanya wilayah Kecamatan Semen menjadi satu dengan Kecamatan Mojo. Seiring dengan perkembangan zaman, maka diadakan pemekaran wilayah, kecamatan Mojo di pecah menjadi 2, yaitu Kecamatan Mojo dan kecamatan Semen. Kecamatan Semen membawahi 12 (dua belas) desa, diantaranya desa Bobang. 
Desa Bobang terbagi menjadi 3 (tiga) Dusun, yaitu :
1.     Dusun Bobang
2.     Dusun Tawangsari
3.     Dusun Kembangan

DAFTAR NAMA KEPALA DESA BOBANG
SEJAK AWAL BERDIRINYA

NO
NAMA
MASA JABATAN
KETERANGAN
1.
Tayib
-
Lurah Pertama
2.
Karto Dikromo
s/d 1965
Lurah kedua
3.
H.S. Kartodiharjo
1966 - 1990
Lurah ketiga
4.
Mulyani
1991 - 2007
Kepala Desa Keempat
(Dua Periode)
5.
Yatiran
2007 - sekarang
Kepala Desa Kelima
(Dua Periode)

PEMBANGUNAN DESA BOBANG MASA LALU
          Pada masa lalu pembangunan di desa dilaksanakan dengan sistem Azaz Gotong - royong dan Azaz kekeluargaan, seperti membangun Jalan Baru, Jembatan, Irigasi dan rumah, semua di kerjakan dengan gotong - royong. Namun dengan perkembangn jaman azaz gotong royong mulai berkurang dan masyarakat sekarang bila ada kegiatan (pembangunan) yang bersifat gotong royong sangat sulit.

PEMBANGUNAN DESA BOBANG MASA KINI
          Dengan adanya program pemerintah di bidang Pelatihan, diantaranya pembangunan, ketrampilan dan teknisi, maka dalam pembangunan desa tidak hanya dikelola oleh LPMD saja, akan tetapi sekarang ini ada juga yang dikelola oleh masyarakat yang turut serta dalam Pembangunan desa.
          Desa Bobang telah banyak mendapat bantuan proyek dari pemerintah daerah (APBD) serta mendapat bantuan proyek PNPM-MPd yang dananya bersumber dari APBN.
          Dalam setiap tahun Desa Bobang mendapat dana ADD (Anggaran Dana Desa). Karena dana ADD yang dialokasikan untuk pembangunan fisik hanya sebesar 40%, maka pembangunan fisik yang ada di desa bobang tidak merata.

PEMBANGUNAN DESA BOBANG ERA MODERN
          Mulai dari awal kemerdekaan, Negara Indonesia sudah banyak megalami pergantian presiden. Mulai Persiden yang pertama yakni Ir. Soekarno sampai pada saat ini Ir. H. Joko Widodo atau dikenal dengan Pak JOKOWI.
          Setiap pergantian Pemimpin melahirkan kebijakan – kebijakan pembangunan yang berfariasi, hingga pada saat ini merupakan era Presiden Jokowi yang melahirkan kebijakan pembangunan dengan menyediakan dana dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk Pembangunan Desa, atau yang lebih dikenal dengan Dana Desa (DD).
          Selain Desa mendapatkan dana pembangunan dari Pemerintah Daerah atau yang dikenal dengan Dana ADD (Alokasi Dana Desa), desa juga mendapatkan dana pembangunan dari Pemerintah Pusat yaitu DD (Dana Desa). Dengan adanya kebijakan tersebut, maka desa bisa lebih memprioritaskan pembangunan sesuai dengan kebutuhan desa dan masyarakat.
          Pembangunan Desa untuk bagian fisik tidak lagi dipegang oleh LPMD, namun desa berkewajiban membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri dari Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat atau LPMD.
          Dengan adanya kebijakan tersebut, desa tidak hanya berkewajiban membangun fisiknya saja, namun juga   berkewajiban membangun masyarakat secara spiritual. Dengan meningkatkan Sumber Daya Masyarakat melalui program pelatihan kerja dan meningkatkan kegiatan keagamaan. Termasuk dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, desa berkewajiban menyediakan tempat tinggal masyarakat yang layak dan sehat.     

DEMOGRAFI
          Desa Bobang terletak di koordinat bujur 111.969871 dan koordinat lintang -7.840206, dengan ketinggian rata – rata 100 meter di atas permukaan laut. Dengan rincian sebagai berikut :
Ø Batas Wilayah Desa Bobang :
Sebelah Utara           : Desa Semen
Sebelah Timur          : Desa Sidomulyo
Sebelah Selatan        : Desa Puhrubuh
Sebelah Barat           : Desa Puhsarang

Ø Luas Wilayah Desa Bobang :
Luas Wilayah Desa Bobang adalah 195 Ha. Dan dibagi menjadi 3 (tiga) Dusum, yaitu :
1.     Dusun Bobang
2.     Dusun Tawangsari
3.     Dusun Kembangan

I.           Dusun Bobang terdiri dari 1 RW dan 5 RT, yaitu RW III yang dibagi menjadi 5 RT.
II.        Dusun Tawangsari terdiri dari 1 RW dan 5 RT, yaitu RW IV yang dibagi menjadi 5 RT.
III.     Dusun Kembangan terdiri dari 2 RW dan 6 RT, yaitu RW I yang dibagi menjadi 3 RT dan RW II yang dibagi menjadi 3 RT.

source : Balai Desa Semen

Novel Reading Blogger Template v1

By // No comments:

Description Template :

Novel Reading Blogger Template v1 is template for Novel reading or maybe for diary blog with fast loading and many more..

Demo : Novel Reading Template

Features :

  •  Responsive
  •  2 Column
  •  PSD Header
  •  Optimize
  •  SEO
  •  Custom Post PV
  •  Pagination
  •  Spetific Label
  •  Genre Dropdown
  •  Search Box
  •  Document
  •  Remove Footer credits

Download : link

Cara Daftar Dan Cek E KTP Online Indonesia

By // No comments:

Hallo Guys!! Pagi hari ini sesaat saya membuka FB untuk mencari sebuah berita dan ada Sebuah berita yang membuat saya tertarik berita ini berjudul “Deadline Bikin E-KTP 30 September 2016” yang di share oleh salah satu mendia berita online di indonesia.

Jadi Pada saat itu saya terkaget-kaget APA!!! Gwa kan belum sempet buat E KTP dulu pas ada pembuatan E KTP umur gwa belum 17...gwa bingung lah kan sebagai Warga Negara yang baik harus mengikuti Perarturan Pemerintah.

Jadi Gwa Cari-cari di internet eh nemu dan besok mulai mengurus E KTP!!

Dan Dalan Artikel Ini saya akan Membagikan cara / Prosedur dalam pembuatan E KTP beserta cek E KTP Nya silahkan di baca :

E KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.


Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Biaya : GRATIS

Mengapa harus e-KTP?

Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

Cara Cek Status e KTP Online

Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum. Cara cek e-KTP sebagai berikut:

  1. Cara pertama dengan mengakses website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Hal ini karena 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri. Contoh: situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam situs tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.
  2. Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
Tadi itu adalah Artikel Tentang Cara Daftar Dan Cek E KTP Online Indonesia.

Sumber : SatuLayanan dan Cermati